Surat DUKOM dari ORARI DAERAH KALIMANTAN TENGAH

Sebagai tindak lanjut dari Radiogram Ketua Umum ORARI, Nomor : RDG-015/WKU/XI/2015 Tanggal 11 November 2015, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah, Nomor  188.44/729/2015, Tanggal  15 Desember 2015 dan hasil rapat teknis di Kantor BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, Tanggal  4 Desember 2015 sebagaimana surat terlampir disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Sehubungan dengan telah telah memasuki musim penghujan dan menghadapi kemungkinan terjadi rawan banjir, tanah   longsor, angin puting beliung, agar Saudara melakukan pemantauan pada daerah-daerah rawan bencana. Dan jika terjadi bencana agar Saudara menggelar dukungan komunikasi dan meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya serta melaporkan ke ORARI Daerah Kalimantan Tengah untuk ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam melaksanakan kegiatan dukungan komunikasi tetap memperhatikan kaidah-kaidah serta ketentuan dan peraturan bagi Amatir Radio dan selalu menggunakan atribut ORARI yang dimiliki.

Frekuensi Radio yang digunakan sesuai ketentuan ORARI Pusat  HF (High Frequency) 7.065 MHz dan 7.110 MHz ; VHF (Very High Frequency) sesuai alokasi frekuensi ORARI Lokal masing-masing. Dan untuk ORARI Lokal Palangka Raya menggunakan frekuensi Repeater 146.840 MHz bergabung dengan Frekuensi VHF ORARI Daerah Kalimantan Tengah.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatian dan pelaksanaannya diucapkan terimakasih.

Palangka Raya, 22 Desember 2015
ORARI DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Ketua
ttd
RADHA KRISNADI NGAKI, SKL, SE - YB7RDH


Komentar

Postingan Populer