Tanggap Darurat Kebakaran Hutan Lahan dan Pekarangan Kabupaten Kapuas 2015
Sejak akhir bulan September 2015, Emergency 508 dilibatkan dalam POSKO Tanggap Darurat Hutan Lahan Dan Pekarangan Kabupaten Kapuas. Menurut informasi yang didapat Kabupaten Kapuas dinaikkan status dari Siaga Bencana menjadi Tanggap Darurat Bencana terhitung sejak 15 September 2015 s/d 15 Oktober 2015. Kemudian diterbitkan kembali perpanjangan sampai dengan 31 Oktober 2015. Mengingat pada akhir bulan Oktober masih terdapat kebakaran lahan meskipun sedikit turun hujan, maka dalam apel pasukan yang dipimpin oleh PASI.OP Kodim 1011 KLK dan dihadiri oleh Bapak SEKDA selaku kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, serta pejabat terkait ditegaskan bahwa POSKO Tanggap Darurat KARHUTLA diperpanjang kembali sampai dengan 30 Nopember 2015 dengan catatan sambil mengevaluasi keadaan Cuaca.
Dalam pelaksanaan Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kapuas selaku Koordinator pelaksana mendirikan POSKO bersama di Halaman Adiguna jl. Patih Rumbih, sedangkan yang tergabung pada Posko tersebut beberapa Instansi dan Organisasi terkait seperti : TNI, BPBD, KESEHATAN, PLN, PDAM, DAMKAR INDUK, MANGGALA AGNI, DAMKAR MANDIRI, TAGANA, PMI, ORARI, EMERGENCY 508, yang bertugas sesuai bidang masing-masing. Adapaun dasar pembentukan POSKO tersebut seperti lampiran dibawah ini :
Sedangkan dalam Posko Di Halaman POLRES Kapuas berdiri dan berkoordinasi dengan Posko Adiguna dalam pelaksanaan, seperti dalam hal : Konsumsi Petugas, Bahan Bakar Minyak, mengingat untuk distribusi BBM dilaksanakan di Adiguna dibawah Kendali BPBD. Untuk Konsumasi Petugas dalam POSKO Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kapuas juga dilaksnakan di Adiguna.
Untuk anggota team emergency 508 sendiri bertugas, survey lapangan dan memberikan Informasi lanjut Ke Posko, membantu distribusi masker pada petugas dan masyarakat, pendampingan team Kesehatan di lapangan, distribusi konsumsi ke lokasi Kebakaran, dengan dukungan Armada ambulance yang dimiliki Team.
Sampai dengan saat ini POSKO Adiguna tetap berlangsung, namun beberapa hal yang harus dipenuhi diantaranya BBM (Bahan Bakar Minyak) serta Konsumsi mengingat DU (Dapur Umum) Tagana sejak tanggal 1 Nopember 2015 tidak melaksanakan Pelayanan Konsumsi, Koordinasi Pihak Kodim dan BPBD harus selalu dilaksanakan guna terlaksananya Perpanjangan POSKO dimaksud.
Komentar
Posting Komentar
SILAHKAN PEMBACA BLOG MEMBERIKAN KRITIK DAN SARAN UNTUK KEDEPAN AGAR LEBIH BAIK (by admin)